Minggu, 07 Juli 2013

Perbedaan Auditing PDE dengan Auditing konvensional

Perbedaan Auditing PDE dengan Auditing konvensional
Sebenarnya tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan di antara audit PDE dengan audit konvensional. Dari segi pengertian, konsep, auditor, tujuan dan manfaat kedua jenis audit audit tidak jauh berbeda bahkan hampir terkesan sama. Berikut ini adalah definisi audit dari beberapa sumber:
Auditing adalah suatu proses sistematik yang bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau asersi tentang aksi-aksi ekonomi dan kejadian-kejadian dan melihat bagaimana tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dengan kenyataan dan menkomunikasikan hasilnya kepada yamg berkepentingan. (PSAK - Tim Sukses UKT Akuntansi 2006)
Auditing adalah pengumpulan dan penilaian bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan mengenai tingkatan kesesuaian antara infomasi tersebut dengan ketentuan yang ditetapkan serta dilakukan oleh orang yang berkompeten dan independen. (Arens dan Loebbecke)
Auditing adalah proses yang sistematis mengenai perolehan dan penilaian bukti secara obyektif yang berkenaan dengan pernyataan mengenai tindakan – tindakan dan kejadian – kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta untuk mengkomunikasikan hasil – hasilnya kepada pihak – pihak yang berkepentingan. (American Accounting Association)
Auditing adalah suatu proses sistematik yang bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau asersi tentang aksi-aksi ekonomi dan kejadian-kejadian dan melihat bagaimana tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dengan kenyataan dan menkomunikasikan hasilnya kepada yamg berkepentingan. (PSAK - Tim Sukses UKT Akuntansi 2006)
Pengertian auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh pihak manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pedapat mengenai laporan kewajaran laporan keuangan tersebut (Sukrisno Agoes (1996:1))
Dari pengertian diatas kita dapat menarik kesimpulan mangenai pengertian auditing. Dari pengertian auditing diatas terdapat persamaan arti antara audit PDE dengan audit konvensional. Namun demikian ada sedikit perbedaan yang berlaku di antara keduanya. Weber memberikan definisi tersendiri mengenai audit PDE. Weber mengatakan bahwa Auditing PDE adalah suatu proses pengumpulan dan penilaian bukti untuk menentukan apakah suatu sistem komputer melindungi aktiva, mempertahankan integritas data, mencapai tujuan organisasi secara efektif, dan menggunakan sumber daya secara efisien. Defenisi tersebut lebih menekankan pada audit operasional yang berkaitan dengan aktivitas penggunaan komputer sebagai tool utamanya.
Secara umum Audit IT adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Salah satu penggunaan istilah tersebut adalah untuk menjelaskan proses penelahan dan evaluasi pengendalian-pengendalian internal dalam EDP. Jenis aktivitas ini disebut sebagai auditing melalui komputer. Penggunaan istilah lainnya adalah untuk menjelaskan pemanfaatan komputer oleh auditor untuk melaksanakan beberapa pekerjaan audit yang tidak dapat dilakukan secara manual. Jenis aktivitas ini disebut audit dengan komputer
Audit IT sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi.

Ada beberapa alasan dilakukannya Audit IT :

Ron Webber, Dekan Fakultas Teknologi Informasi, monash University, dalam salah satu bukunya Information System Controls and Audit (Prentice-Hall, 2000) menyatakan beberapa alasan penting mengapa Audit IT perlu dilakukan, antara lain :

1.Kerugian akibatkehilangan data.
2.Kesalahan dalam pengambilan keputusan.
3.Resiko kebocoran data.
4.Penyalahgunaan komputer.
5.Kerugian akibat kesalahan proses perhitungan.
6.Tingginya nilai investasi perangkat keras dan perangkat lunak komputer.
CONTOH METODOLOGI AUDIT IT :
• BSI (Bundesamt für Sicherheit in der Informationstechnik)
• IT Baseline Protection Manual (IT- Grundschutzhandbuch )
• Dikembangkan oleh GISA: German Information Security Agency
• Digunakan: evaluasi konsep keamanan & manual
• Metodologi evaluasi tidak dijelaskan
• Mudah digunakan dan sangat detail sekali
• Tidak cocok untuk analisis resiko
• Representasi tdk dalam grafik yg mudah dibaca
Dari pengertian di atas dapat ditarik pemahaman tentang IT auditing:
• Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat)
• Memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software
Jadi, kesimpulannya Audit Manual dan Audit PDE adalah suatu proses penilaian dan atestasi yang sistematis oleh orang – orang yang memiliki keahlian dan independen terhadap informasi mengenai aktivitas ekonomi suatu badan usaha, dengan tujuan untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dengan ketentuan yang telah ditetapkan.Perbedaan Audit Manual dengan audit PDE adalah :
1)Teknik audit
Audit PDE : Program khusus untuk penggunaan teknik audit manual (teknik audit yang menggunakan komputer sebagai tools utamanya)
Audit konvensional : Inspeksi, observasi, wawancara, konfirmasi, posedur analitis, vouching, verifikasi, rekonsiliasi, scanning, dsb.
2)Proses Audit
Audit PDE :Tidak sekuensial
Audit konvensional :Sekuensial
3)Waktu yang dibutuhkan
PDE :Lebih Cepat
Konvensional :Lebih lama
4)Audit Evidence
PDE :Lebih sulit dan rumit
Konvensional :Lebih rendah
5)Kesalahan yang berulang terus
PDE :Jejak audit mungkin hanya timbul untuk jangka waktu pendek atau dalam bentuk yang hanya bisa dibaca oleh komputer di mana program untuk masing – masing laporan keuangan adalah independen sehingga satu transaksi dapat diproses untuk beberapa tujuan secara simultan dari buku harian sampai dengan laporan keuangan.
Konvensional :Jejak audit terlihat secara fisik yang memungkinkan seseorang untuk mentrasir informasi akuntansi perusahaan yang besangkutan
6)Audit trail
PDE: Sering tidak ada pemisahan tugas tetapi tetap harus ada pengendalian alternative sehingga tidak memungkinkan orang yang sama menguasai transaksi dari awal hingga akhir tanpa campur tangan pihak lain.
Konvensional :Pemisahan tugas sebagai bentuk pengendalian wajib dilaksanakan untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian
7)Pemisahan tugas
PDE :Ketergantungan pada hardware dan software memunculkan potensial loss yang tinggi karena pengelolaan input, proses, output dan penyimpanan data dalam bentuk yang standar.
Konvensional :Kemungkinan potensial loss lebih kecil karena tersedianya jejak audit di samping pengelolaan input, proses, output, dan penyimpanan data yang terpisah
Ketergantungan pada software dan hardware
8)Audit risk
PDE :lebih besar karena:
- Pengolahan transaksi yang simultan dalam PDE
- Pengolahan yang tidak logis
- Kesalahan memasukan data, baik sengaja ataupun tidak, yang jk terakumulasi akan menjadi makin besar
Konvensional :lebih kecil karena:
- Pengolahan transaksi yang beragam
- Jika terjadi kejadian yang tidak wajar maka manusia akan segera mengetahuinya.
- Kesalahan memasukan data tidak terjadi berulang-ulang
Audit risk Manfaat penilaian internal control
Untuk memperoleh keyakinan bahwa:
- Desain dan implementasi program aplikasi telah dilaksanakan sesuai dengan otorisasi dan ketentuan manajemen
- Setiap perubahan pada program aplikasi telah diotoisasi dan disetujui oleh manajemen
- Terdapat peraturan yang memadai yang menjamin akurasi dan integritas dari pemrosesan oleh computer, laporan dan hal – hal lain yang dihasilkan oleh computer

- Sumber data yang tidak akurat telah diidentifikasikan dan telah diambil tindakan oleh manajemen

- Operator dan pihak- pihak yang mempunyai akses secara online terhadap system tidak dapat mengubah masukan, keluaran, program, maupun fail yang ada tanpa otorisasi yang sah
- Terdapat peraturan yang memadai untuk melindungi fail yang ada dari akses dan otorisasi yang sah - Memenuhi standar pekerjaan lapangan
- Merencanakan sifat audit
- Menentukan banyaknya waktu audit dan luasnya prosedur audit dalam pengujian substantive.
9)Manfaat penilaian IC
PDE :
- Audit around the computer
- Audit through the computer
- Audit with the computer
Konvensional :Melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti fisik (dokumen / bukti) yang dimiliki perusahaan dengan melakukan beberapa teknik seperti konfirmasi, wawancara prosedur analitis,dsb)
10) Cara audit
PDE :Pengumpulan bukti audit yang handal lebih sulit karena perubahan dalam pengendalian intern dan beberapa teknik audit manual tidak dapat digunakan kecuali dengan teknik audit berbantuan komputer
Konvensional :Evaluasi bukti audit lebih sulit karena harus difahami kapan pengendalian internal berfungsi dan kapan tidak Pengumpulan bukti dengan teknik: inspeksi, observasi, wawancara, konfirmasi, posedur analitis, vouching, verifikasi, rekonsiliasi, scanning, dsb.
11)Pengendalian Intern
PDE :Selain general control,audit EDP juga menekankan kepada application control
Konvensional :Lebih menekankan kepada general control
12. Bukti Audit
PDE :Keahlian tentang auditing dan akuntansi ditambah keahlian tentang computer oleh salah seorang tim auditor
Konvensional :Dilakukan oleh seseorang yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai seorang auditor
13. Keahlian auditor
PDE :Diperlukan keahlian dibidang komputer (PDE)
Konvensional :Tidak diperlukan keahlian dibidang komputer (PDE)

Sedangkan kalau ditinjau dari tahap-tahap yang ditempuh, audit PDE dan audit konvensional memiliki sedikit perbedaan. Menurut Arens, tahapan audit konvensional meliputi empat tahap sebagai berikut:
1. Merencanakan dan merancang pendekatan audit.
2. Pengujian pengendalian dan transaksi.
3. Melaksanakan prosedur analitis dan pengujian terinci atas saldo.
4. Menyelesaikan audit dan menerbitkan laporan audit.


Sedangkan menurut Anies S.M. Basalamah tahapan audit PDE terbagi menjadi 5 fase proses yang spesifik yaitu :
1. Perencanaan audit
2. Pemahaman terhadap lingkungan komputer
3. Mengevaluasi Pengendalian Intern
4. Pelaksanaan Pengujian Ketaatan dan Pengujian substantif
5. Penyelesaian audit


Ada dua catatan penting mengenai perbedaan tahap-tahap audit antara audit PDE dan audit konvensional. Kedua hal itu adalah mengenai pemahaman lingkungan komputer dan evaluasi pengendalian intern. Untuk pemahaman mengenai lingkungan komputer, hanya dikenal oleh audit PDE sedangkan untuk audit manual tahap ini tidak ditempuh. Evaluasi pengendalian intern antara audit PDE dan audit konvensional juga sedikit berbeda. Untuk audit PDE ada penekanan khusus pada application control di samping general control, hal ini tidak berlaku untuk audit konvensional.

Perbedaan Audit Through Computer, Audit Around The Computer dan Audit With The Computer

Perbedaan Audit Through Computer, Audit Around The Computer dan Audit With The Computer

Teknik Audit Berbantuan Komputer atau Computer Assisted Audit Technique dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

Audit Through The Computer
Audit Around The Computer
Audit With The Computer
Audit Through The Computer
Audit through the computer adalah audit yang dilakukan untuk menguji sebuah sistem informasi dalam hal proses yang terotomasi, logika pemrograman, edit routines, dan pengendalian program. Pendekatan audit ini menganggap bahwa apabila program pemrosesan dalam sebuah sistem informasi telah dibangun dengan baik dan telah ada edit routines dan pengecekan pemrograman yang cukup maka adanya kesalahan tidak akan terjadi tanpa terdeteksi. Jika program berjalan seperti yang direncanakan, maka semestinya output yang dihasilkan juga dapat diandalkan.
Audit Around The Computer
Audit around the computer adalah pendekatan audit dimana auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik.
Jenis audit ini dapat digunakan ketika proses yang terotomasi dalam sistem cukup sederhana. Kelemahan dari audit ini adalah bahwa audit around the computer tidak menguji apakah logika program dalam sebuah sistem benar. Selain itu, jenis pendekatan audit ini tidak menguji bagaimana pengendalian yang terotomasi menangani input yang mengandung error. Dampaknya, dalam lingkungan IT yang komplek, pendekatan ini akan tidak mampu untuk mendeteksi banyak error.
Audit With The Computer
Audit jenis inilah yang sering disebut dengan teknik audit berbantuan komputer. Jika pendekatan audit yang lain adalah audit terhadap sistem informasinya, pendekatan audit with the computer adalah penggunaan komputer untuk membantu pelaksanaan audit. Singkatnya, ketika kita melaksanakan audit menggunakan ACL atau excel, itulah audit with the computer.

Dasar-dasar Computer Forensic

Dasar-dasar Computer Forensic

Tentu masih ingat dalam benak kita ketika tim Densus 88 berhasil menggali begitu banyak informasi dari laptop gembong teroris di Indonesia, Noordin M. Top. Bahkan dari sana kepolisian berhasil mendapatkan beberapa nama baru dan akhirnya berhasil menangkap dan melumpuhkan mereka. Nah, tentu kita bertanya-tanya bagaimana caranya kepolisian bisa mendapatkan data-data tersebut. Karena mengambil data-data apalagi dari laptop seorang gembong teroris tentu tidak sembarangan. Di situlah ilmu Computer Forensic digunakan.
Ketika kita mendengar tentang Computer Forensic maka yang terbayang adalah seorang penyidik kriminal yang sedang mengambil sesuatu dari komputer kemudian dimasukkan ke dalam plastik kemudian diberi label tertentu. Jarang sekali kita mendengar kata-kata itu di dalam kehidupan sehari-hari, seolah-olah hal tersebut hanya merupakan tugas dari kepolisian semata.
Dan kebetulan, ilmu yang mendasari Computer Forensic tidak berbeda jauh dengan ilmu yang mempelajari forensik untuk tindakan kriminal. Pada dasarnya, kedua-duanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mendapatkan bukti kejahatan dan mencoba melihat apa yang telah terjadi, bagaimana terjadinya, kapan terjadinya, dan akhirnya dapat menemukan siapa yang bertanggung jawab.
Perbedaannya adalah ketika tim penyidik sedang menyelidiki Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berusaha mendapatkan bukti fisik, tim Computer Forensic berusaha mendapatkan bukti-bukti digital berupa data-data ataupun file-file yang disinyalir berkaitan dengan tindakan kejahatan tersebut.
Pengertian Computer Forensic
Berikut ini merupakan beberapa pengertian dari Computer Forensik dari berbagai sumber:

Menurut Judd Robin, seorang ahli komputer forensik:
“Penerapan secara sederhana dari penyelidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin”.
New Technologies memperluas definisi Judd Robin dengan:
“Komputer forensik berkaitan dengan pemeliharaan, identifikasi, ekstraksi dan dokumentasi bukti-bukti komputer yang tersimpan dalam wujud informasi magnetik”.
Menurut Dan Farmer & Wietse Venema:
“Memperoleh dan menganalisa data dengan cara yang bebas dari distorsi atau bias sebisa mungkin, untuk merekonstruksi data atau apa yang telah terjadi pada waktu sebelumnya di suatu sistem”.
Wikipedia menerangkan bahwa:
“Komputer forensik adalah cabang dari ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti-bukti legal yang ditemukan di dalam komputer serta media penyimpanan digital. Selain itu komputer forensik juga kerap disebut sebagai digital forensik.”
Sedangkan majalah Security Magazine memberikan pengertian:
“Komputer forensik merupakan teknik penyelidikan dan analisa komputer untuk mengumpulkan bukti-bukti yang sesuai untuk presentasi di dalam persidangan.”
Maka dari berbagai sumber di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
“Komputer Forensik adalah teknik atau metode untuk menemukan, mengidentifikasi, mengekstrasi, mengumpulkan, dan mendokumentasi bukti-bukti yang ada di dalam komputer khususnya pada media penyimpanannya yang kemudian dapat digunakan untuk pemrosesan selanjutnya.”
Penerapan Computer Forensic
Setelah mengetahui pengertian dari komputer forensik, maka kini dapat diketahui untuk apa saja penerapan dari komputer forensik ini, antara lain :
Menemukan dan mengidentifikasi bukti-bukti hukum untuk kemudian digunakan dalam persidangan.
Menemukan dan mengidentifikasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan sarana IT yang tidak sesuai dengan Tupoksi-nya.
Me-recover dan menemukan kembali data-data yang hilang akibat kesengajaan maupun ketidaksengajaan user. Misalnya : salah memformat Hard Disk
Sebagai salah satu pendukung kegiatan counter surveillance. Yaitu untuk mengetahui hardware dan software yang digunakan oleh lawan untuk melakukan spionase.
Mengapa harus menggunakan Computer Forensic?
Ketika bukti fisik mulai dirasa kurang, membingungkan, dan ambigu (janggal) dan sulit untuk digabungkan dengan pendapat para saksi, maka di sinilah Computer Forensic mulai beraksi, karena data-data yang disajikan akan cukup sulit untuk ditolak / ditampik, karena memiliki integritas yang tinggi.
Sebuah komputer selalu menyimpan log / rekaman kegiatan yang telah dilakukannya. Contohnya adalah selain browser history, juga terdapat temporary internet folder Anda, di mana informasi dari web disimpan di dalam komputer Anda. Dan bahkan jika ingin ditelusuri lebih jauh, track mengenai apa saja yang pernah Anda lakukan dengan komputer itu dapat dilacak melalui registry-nya. Jadi ketika seorang karyawan hanya menonton Youtube atau bermain Facebooksepanjang hari, sebenarnya hal tersebut direkam oleh komputer dan dapat dijadikan bukti untuk melakukan teguran kepada mereka. Hal tadi merupakan contoh nyata yang sederhana dari penggunaan Computer Forensic dalam kehidupan sehari-hari.
Yang patut dipahami adalah bahwa komputer akan senantiasa mencatat event apa saja yang terjadi ke dalam log-nya. Yang tercatat di sini cukup detil seperti waktu kejadian, aplikasi apa yang digunakan, serta file-file apa saja yang dibuka. Seteliti apa pun seorang pelaku untuk menghapus jejak kejahatan mereka, pasti tetap akan meninggalkan jejak. Seperti misalnya menghapus file, memformat Harddisk, me-Rename file, atau memberi password, tetap saja akan dapat dideteksi dengan Computer Forensic.
Yang biasanya menjadi keraguan adalah seberapa legal / sah bukti dalam bentuk digital yang diajukan dalam sebuah persidangan. Hal ini tentunya sudah diatur, yaitu dengan memperhatikan siapakah yang telah mengambil bukti, kemudian kronologis serta metode pengambilan bukti tersebut. Bila kesemuanya telah memenuhi standar, maka bukti akan mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Tentang bagaimana prosedur pengambilan data digital secara benar akan saya jelaskan lain kali, karena ini akan bersifat teknis sekali.
Dan yang terakhir, saya cuma mengingatkan bahwa Computer Forensic tidak hanya melulu dilakukan oleh tim penyidik kepolisian untuk memperoleh bukti kejahatan, tetapi juga dapat kita lakukan untuk keperluan kita sehari-hari. Kita dapat untuk menemukan file yang terhapus secara tidak sengaja, mencari penyelewengan penggunakan komputer oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memakai ilmu Computer Forensic ini.

sumber :http://kawuloalitox.wordpress.com/2009/10/11/dasar-dasar-computer-forensic/

Pengertian Digital Forensic

Pengertian Digital Forensic
Untuk mengimplementasikan berbagai skema sistem forensika digital, maka ketersediaanDigital Forensic Laboratory adalah merupakan sesuatu hal yang sangat diperlukan. Dalam penangan kasus-kasus yang melibatkan digital evidance, Digital Forensic Laboratory akan menjadi bagian penting dari sebuah sistem peradilan modern.

Saat ini tersedia berbagai produk aplikasi / tools untuk kepentingan forensika digital. Sebagian aplikasi hanya berfokus pada pada beberapa fungsi utama sementara sebagian yang lain memungkinkan melakukan sejumlah fungsi. Ada pula aplikasi yang secara khusus menangani area bukti digital tertentu, seperti email, internet, gadget. Sebagaimana umumnya aplikasi komputer, aplikasi / tools untuk kepentingan forensika digital juga terbagi pada kelompok opensource dan komersil. Masing-masing kelompok memiliki kelebihan dan kekurangannya, karena itu sangatlah dianjurkan kita tidak bergantung hanya pada satu kelompok tools saja. Seorang ahli forensika digital harus secara cermat menentukan tools yang digunakan agar proses presentasi barang bukti digital dapat diterima oleh semua fihak. Dalam hal ini, tools forensika digital yang baik dapat berfungsi sebagaimana “Swiss Army Knife”, pisau lipat multifungsi.

Untuk kelompok tools open source, yang banyak digunakan adalah tools SIFT (SANS Investigative Forensic Toolkit). Aplikasi ini berjalan diatas OS Linux Ubuntu, termasuk tools yang sangat powerfull, tidaklah heran bila kemudian organisasi resmi yang menangani bidang forensika digital / digital evidance menjadikan tolls SIFT ini sebagai tools standarnya. Sejauh informasi yang saya ketahui, Bareskim Polri telah memiliki sejumlah tenaga certified untuk tools SIFT. Info lengkap tentang SIFT bisa dilihat di alamat berikut ini :

http://computer-forensics.sans.org/community/downloads

Sementara untuk kelompok aplikasi komersial, tools FTK dari AccessData dan EnCase dariGuidance Software adalah dua diantara sekian banyak tools yang sering dijadikan sebagai tools utama. Dua aplikasi tersebut dijuluki sebagai Swiss Army Knife -nya tools forensika digital. Walaupun tetaplah diakui tidak ada satu aplikasipun yang bisa melakukan apapun, namun dua aplikasi tersebut dapat mewakili kemampuan sejumlah langkah dasar untuk kepentingan forensika digital.

Pada sudut pandang lain, seorang ahli forensika digital akan berusaha untuk menjaga keaslian dari proses terbentuknya bukti digital. Dalam hal ini tentunya bukti-bukti digital yang dihasilkan dalam sebuah lingkungan windows akan jauh lebih baik bila di tangani dalam lingkungan yang sama, demikian juga dengan Linux, OSX dan sistem operasi lainnya. Sayangnya sebagian tools forensika digital banyak dikembangkan dalam lingkungan Windows dan Linux. Untuk lingkungan OSX / iOS/ Mac termasuk yang sangat jarang ditemukan tools forensika digital yang dikembangkan dalam lingkungan sistem operasi ini. Untuk itulah ketersediaan dua aplikasi berikut ini sangatlah membantu bagi ahli forensika digital untuk melakukan eksplorasi bukti digital dalam lingkungan OSX/iOS/Mac. Kedua aplikasi itu adalah :Mac Marshall dari Mac Marshall Architecture Technology dan Macquisition / Blacklight dari BlackBag Technology. Sayangnya kedua aplikasi forensika digital untuk Mac tersebut sifatnya adalah komersil dan hanya diberikan kesempatan menggunakan versi trialnya untuk 14H saja.

Selain sejumlah aplikasi forensika digital diatas, terdapat pula sejumlah tools dasar yang dapat digunakan untuk kepentingan langkah forensika digital, antara lain adalah :

SMART & SMART, multipurpose tools dari http://www.asrdata.com/forensic-software/software-download/
X-Ways Forensic, multipurpose tools dari http://www.x-ways.net/forensics/
Helix3 Pro, multipurpose tools dari http://www.e-fense.com/helix3pro.php
Raptor, Linux based dari http://www.forwarddiscovery.com/Raptor
Dossier Logicube fokus pada hardware acquistion, produk dari http://www.logicube.com/shop/forensic-dossier/
Tableau, spesifik untuk write blockers, storage, acquisition, produk dari http://www.tableau.com/index.php?pageid=products

jenis ancaman akibat menggunakan Teknologi Informasi dan Contoh Cybercrime

jenis ancaman akibat menggunakan Teknologi Informasi dan Contoh Cybercrime




Di dalam dunia Teknologi dan Informasi yang makin canggih dan berkembang  saat ini pastinya banyak sekali jenis-jenis ancaman (Threats) yang dapat dilakukan melalui penggunaan Tekhnologi Informasi, karena semalin majunya teknologi, maka semakin banyak juga ancaman-ancaman (threats) yang berkembang di dunia saat ini. Semakin banyaknya penyalahgunaan tekhnologi Informasi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi semakin membuat resah dan meyebabkan kekhawatiran para pengguna jaringan telekomunikasi.
Yang termasuk di dalam jenis-jenis katagori CyberCrime menurut Eoghan Casey cybercrime di katagorikan kedalam 4 kategori yaitu:
1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.

MODUS OPERANDI CYBER CRIME
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dapat dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam sistem jaringan komputer tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2. Illegal Contents
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4. Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Contoh dari Kasus Cyber Crime
di Indonesia ini, terdapat beberapa contoh Kasus Cyber Crime, antara lain :
1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain .
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
2. Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
3. Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
4. Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
5. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
sumber:
http://www.ubb.ac.id dan http://r.yuwie.com
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html

PERBANDINGAN CYBER LAW DAN COMPUTER ACTION

PERBANDINGAN CYBER LAW DAN COMPUTER ACTION

·         Cyber Law
Cyberlaw merupakan topik yang hangat dibicarakan saat ini seiring dengan berkembangnya teknologi informasi. Kata “cyber” berasal dari “cybernetics,” yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh.
Jadi Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu".
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet. Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Beberapa orang menyebutnya Cybercrime kejahatan komputer.
The Encyclopaedia Britannica computer mendefinisikan kejahatan sebagai kejahatan apapun yang dilakukan oleh sarana pengetahuan khusus atau ahli penggunaan teknologi komputer.
·         Computer crime action
Undang-Undang yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara dan Dewan Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama. Cyber crime merupakan salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan, hal ini sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi.
Cybercrime adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan undang undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
From source :
http://d1maz.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html
http://andhirapradana.blogspot.com/2012/03/perbandingan-cyberlaw-dengan-computer.html

CYBER LAW NEGARA AMERIKA SERIKAT

CYBER LAW NEGARA AMERIKA SERIKAT

Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak